Saat GSC Menerima Penghargaan
Johannes Agus Taruna, S.Si, Owner Super Bimbel GSC saat menerima penghargaan dari Dispora
Johannes Agus Taruna, S.Si, Owner Super Bimbel GSC saat menerima penghargaan dari Dispora
Owner Super Bimbel GSC, Johannes Agus Taruna, S.Si, menilai kebanyakan bisnis waralaba di Palembang hanya sebagai Business Opportunity (BO) dan License, bukan murni waralaba.
"Tidak sesuai dengan aturan pemerintah tentang bisnis franchise sebab hanya menjual merek, sistem yang tidak sesuai dengan bisnis warabala dan tidak mempunyai pedoman khusus. Sementara license menjual merek tanpa mensupport dari pemilik waralaba dan tidak mempunyai Hak Intelektual (HaKI)," kata Johannes.
Menurutnya, ada enam kriteria waralaba, bila tidak memenuhi salah satu dari enam tersebut tidak termasuk waralaba. Kriteria tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/2008, tentang penyelenggaraan waralaba yang menyempurnakan aturan sebelumnya berupa Permendag Nomor 12/M-DAG/PER/2/2003. Keenam kriteria tersebut diantaranya mempunyai ciri khas usaha, dan terbukti memberikan keuntungan dan sebagainya.
Peraturan Pemerintah pengganti PP No. 16 Tahun 1997 menyebutkan salah satu poin penting, yaitu persyaratan bisnis yang bisa diwaralabakan, yang dimuat pada pasal 3. Persyaratannya adalah bisnis memiliki ciri khas usaha, terbukti telah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasi serta kekayaan intelektual terdaftar.
"Peraturan yang diterbitkan Depag 21 Agustus 2008 lalu itu mengharuskan pewaralaba tidak boleh membiarkan terwaralaba berusaha sendiri dan mendaftarkan perspektus penawaran waralaba," ungkap Yustianus, SE Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri.
Kriteria yang ditetapkan PP No. 42 Tahun 2007 dan Permendag No. 31 Tahun 2008 tersebut adalah memiliki ciri khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, adanya dukungan berkesinambungan dan hak kekayaan intelektual (HaKI). "Sampai saat ini hanya GSC yang terdaftar, yang lain belum," ujarnya. (sep)
*) Artikel ini sudah dimuat di surat kabar harian Sriwijaya Post/Rabu, 27 Mei 2009; Halaman 18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar